Penerbitan Transkrip Nilai Sementara

No. SK: 085

  • Persyaratan penerbitan transkrip nilai sementara
    1. Copy bukti pembayaran UKT semester bejalan
    2. Copy KTM yang masih berlaku
    3. Mengisi Form layanan akademik mahasiswa/i
    4. Nilai KHS dari Semester 1 s.d Semester Terakhir

  • Prosedur penerbitan transkrip nilai sementara:
    1. Mengupload berkas di laman SILAYAK
    2. Berkas diperiksa dan di-ACC
    3. Mengumpulkan berkas di bagian akademik (PTSP Fakultas Psikologi)
    4. Pemeriksaan berkas fiisk oleh bagian akademik Fakultas Psikologi
    5. Bagian akademik Fakultas Psikologi memproses penerbitan transkrip nilai sementara
    6. Pengambilan transkrip nilai sementara yang telah selesai di PTSP Fakultas Psikologi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Transkrip Nilai Sementara

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Sekretariat Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang

Jalan Pangeran Ratu No. 476 Kel.  Lima Ulu Kec. Jakabaring Palembang 30452

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a. telepon: +62 812-7903-2017

b. e-mail: fak.psikologi_uin@radenfatah.ac.id

IG:https://www.instagram.com/psikologiuinrf/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Transkrip Nilai Sementara"