Pelayanan Ruang Tindakan (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)

No. SK: 188.4/033/419.108.6/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas ruang tindakan menerima rujukan dari dokter
    2. Petugas melakukan identifikasi pasien
    3. Petugas melakukan tindakan sesuai prosedur

Sesuai kebutuhan

a.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

1.    Pemeriksaan Kesehatan Umum/  Tindakan Gawat Darurat Rp15.000,-

2.    Observasi (< 6>

3.    Injeksi (tindakan +Spuit) Rp 5.000,-

4.    Jahit Luka (Heating)        

a)    1-5 jahitan (5 jahitanpertama) Rp 50.000,-

b)    Jahitan selanjutnya  /  jahitan Rp 5.000,-

5.    Pengambilan Benda Asing        

a)    di mata Rp 50.000,

b)    di hidung Rp 50.000,-

c)    di telinga Rp 50.000,-

6.    RDT Covid – 19 Rp 50.000,

7.    PerawatanPraRujukangigitanbinatangtermasukrawatluka& cross inciciselainantitoksin Rp 50.000,-.

8.    ResusitasiJantungParu Rp 100.000,

9.    PerawatanPraRujukanPatahTulang (Pasangbidai) Rp 50.000,-

10. PerawatanPraRujukanPatahTulang (Pasangbidaidanrawatluka) Rp 75.000,-

11. Pemasanganinfus (denganalat) Rp 25.000,-

12. Pelepasan / AFF infuse Rp 5.000,-

13. PemasanganKateter Rp 30.000,-

14.  PelepasanKateter Rp 15.000,

15. Lepasjahitan Rp 10.000,-

16.  Pemeriksaan Rectal Toucher Rp 10.000,-

17. ECG Rp 30.000,-

18. Circumsisi Rp 250.000,-

19. Circumsisiphymosis Rp 350.000,-

20. Circumsisidengan clamp tanpajarumsuntik Rp 800.000,-

b.Bagi pasien pemegang JKN dan Subsidi : GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

Pelayanan rawat luka; pengambilan benda asing; cirkumsisi

a.  Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

b.  Pengaduan langsung ke petugas;

c. Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/IBUPANDA-BukuMenuPelayananDigital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)"