Surat Pengantar Numpang Nikah (N1)

  1. Surat Pengantar Ketua RT dan RW;
  2. Menunjukkan IKD/KTP-El Kedua Calon Pengantin;
  3. Fotokopi KK Kedua Calon Pengantin;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Kedua Calon Pengantin;
  5. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan belum pernah menikah untuk lajang atau Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan belum menikah lagi untuk janda/duda;
  6. Surat Keterangan Sehat Kedua Calon Pengantin dari Puskesmas;
  7. Khusus Janda/Duda melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri atau Akta/Surat Kematian;
  8. Khusus Non Muslim melampirkan Surat Keterangan Perkawinan yang disaksikan oleh Pemuka Agama;
  9. Mengisi Pengantar Nikah (Formulir N1) yang disediakan di Kelurahan.

Maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah (N1)

1.     Kotak Saran : ( Jl. Raya Pengasinan No.1 RT03/03)

2.     Telp/WA : (0857-7916-1778 Kasie Kemas&Pelayanan)

3.     Website : (https://kel-pengasinan.depok.go.id/)

4.     Sosial Media : (Cantumkan Instagram/FB Resmi Kelurahan)

5.     SIGAP : https://sigap.depok.go.id/

6.     SP4N LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Numpang Nikah (N1)"