Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang Masih Berlaku
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Pengelola
  4. Fotocopy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi pangan bagi Penjamah pangan
  5. Hasil Pemeriksaan Laboratorium memenuhi syarat
  6. Bukti Setor PNBP

  1. Pengguna jasa membuat permohonan rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi
  2. Menyiapkan peralatan/ perlengkapan pemeriksaan Hygiene Sanitasi TPP
  3. Melakukan pemeriksaan hygiene sanitasi TPP
  4. Melaporkan kepada pihak pengelola TPP terkait temuan ketidaksesuaian dan rencana tindakan
  5. Menyimpan hasil pemeriksaan serta laporan tindakan saat terjadi ketidaksesuaian
  6. Melakukan analisa dan rencana tindakan sesuai hasil pemeriksaan
  7. Membuat rekomendasi perbaikan pihak pengelola TPP
  8. Petugas membuat billing PNBP
  9. Pengguna jasa membayar billing PNBP
  10. Petugas menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
  11. Pengguna jasa menerima Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
  12. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  13. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

1 Jam 16 menit

Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

1.         Rumah Makan/Restoran di lingkungan pelabuhan: Rp. 50.000

2.         Rumah Makan/Restoran di lingkungan bandar udara: Rp. 100.000

3.         Jasa Boga di lingkungan bandara/pelabuhan:

a.         Kelas A: Rp. 50.000

b.         Kelas B: Rp. 75.000

c.         Kelas C: Rp. 100.000


Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)"