1 Jam 16 menit
Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:
1. Rumah Makan/Restoran di lingkungan pelabuhan: Rp. 50.000
2. Rumah Makan/Restoran di lingkungan bandar udara: Rp. 100.000
3. Jasa Boga di lingkungan bandara/pelabuhan:
a. Kelas A: Rp. 50.000
b. Kelas B: Rp. 75.000
c. Kelas C: Rp. 100.000
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
1. Telepon: 022 – 4219305
2. Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023
3. Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id
4. Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id
5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id
b. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store