Legalisasi Dokumen

  1. Dokumen asli untuk bukti keabsahan
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas memproses legalisasi dokumen;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Legalisasi Dokumen.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen

1. Kotak Saran : Jl. Radar Auri No. 15, Cisalak Pasar, Cimanggis – Depok 16953, 

 2. Telp/WA : Telp. 021-8711436, Fax. 021-8711436 

 3. Website : https://cimanggis.depok.go.id e-mail : keccimanggis@depok.go.id 

 4. Sosial Media : (Instagram) @kecamatancimanggis_depok 

 5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/ 

 6. SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"