Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal

  1. Surat Pengantar Rekomendasi IMB Non rumah Tinggal dari Kelurahan;
  2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pemohon;
  3. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB-P2;
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah;
  5. Fotokopi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang);
  6. Fotokopi Surat Izin Tetangga yang diketahui RT dan RW setempat;
  7. Fotokopi Site Plan;
  8. Fotokopi Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) beserta Izin Lingkungan atau SPPL;
  9. Surat Kuasa bermeterai apabila penandatanganan / pendaftaran oleh Pihak Kedua (Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El Pihak Kedua yang masih berlaku).

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas memproses Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal

1. Kotak Saran : Jl. Radar Auri No. 15, Cisalak Pasar, Cimanggis – Depok 16953, 

 2. Telp/WA : Telp. 021-8711436, Fax. 021-8711436 

 3. Website : https://cimanggis.depok.go.id e-mail : keccimanggis@depok.go.id 

 4. Sosial Media : (Instagram) @kecamatancimanggis_depok 

 5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/ 

 6. SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi IMB Non Rumah Tinggal"