Surat Dispensasi Nikah

  1. Mengisi Formulir N1, N2 dan N4 yang disediakan di Kelurahan;
  2. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/KTP-El;
  3. Fotokopi KK Kedua Calon Pengantin;
  4. Fotokopi KTP/Menunjukkan IKD/ KTP-El wali dari calon mempelai perempuan;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah Kedua Calon Pengantin;
  6. Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan belum pernah menikah untuk lajang atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan belum menikah lagi untuk janda/duda;
  7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Kedua Calon Pengantin dari Puskesmas;
  8. Surat permohonan untuk melaksanakan nikah dengan jangka waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari dari KUA yang ditujukan kepada Camat;
  9. Untuk Janda/Duda melampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri atau Akta/Surat Kematian;
  10. Untuk TNI/POLRI melampirkan Surat Izin/ Pengantar dari Kesatuan.

  1. Pemohon mengajukan berkas/dokumen;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon dan memberikan tanda terima berkas jika berkas persyaratan telah lengkap. Jika berkas persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi;
  3. Petugas memproses Surat Dispensasi Nikah;
  4. Pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan menerima Surat Dispensasi Nikah.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

1. Kotak Saran : Jl. Radar Auri No. 15, Cisalak Pasar, Cimanggis – Depok 16953, 

 2. Telp/WA : Telp. 021-8711436, Fax. 021-8711436 

 3. Website : https://cimanggis.depok.go.id e-mail : keccimanggis@depok.go.id 

 4. Sosial Media : (Instagram) @kecamatancimanggis_depok 

 5. SIGAP : https://sigap.depok.go.id/ 

 6. SP4N – LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"