Pelayanan Laboratorium - Kimia Klinik (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)

No. SK: 188.4/033/419.108.6/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Pengantar Permintaan Laboratorium dari Dokter

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien Datang Ke Puskesmas
    2. Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari Ruang Layanan
    3. Petugas melakukan identifikasi pasien
    4. Petugas mengambil spesimen
    5. Pemeriksaan Laboratorium
    6. Hasil di berikan kepada pasien
    7. Pasien kembali ke dokter layanan

Waktu Tunggu Pelayanan Laboratorium Kimia Klinik :

a.  Gula darah strip : 15 menit

b.  Gula Darah (Fotometri) : 60 menit

c.   Cholesterol : 60 menit

d.  Trigliserida : 60 menit

e.  Ureum / BUN : 60 menit

f.    Kreatinin : 60 menit

g.  Asam urat : 60 menit

h.  SGOT : 60 menit

i.    SGPT : 60 menit


a.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

1.    Pemeriksaan Gula Darah (Gula Darah Puasa) : Rp. 15.000,-

2.    Pemeriksaan Gula Darah (Gula Darah 2 Jam PP) : Rp. 15.000,-

3.    Pemeriksaan Gula Darah (Gula Darah Sewaktu) : Rp. 15.000,-

4.    Analisis Lemak : Kolesterol Total : Rp. 25.000,-

5.    Analisis Lemak : Kolesterol LDL : Rp. 25.000,-

6.    Analisis Lemak : Kolesterol HDL : Rp. 25.000,-

7.    Analisis Lemak : Trigliserida : Rp. 25.000,-

8.    Fungsi Hati Bilirubin direct / indirect : Rp. 20.000,-

9.    Fungsi Hati SGOT : Rp. 25.000,-

10. Fungsi Hati SGPT : Rp. 25.000,-

11. Fungsi Hati Total Protein : Rp. 15.000,-

12. Fungsi Ginjal (Creatinin/ Serum Creatinin) : Rp. 30.000,-

13. Fungsi Ginjal Ureum / BUN : Rp. 30.000,-

14. Fungsi Ginjal Uric Acid : Rp. 20.000,-

b.Bagi pasien pemegang JKN dan Subsidi : GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

Kimia Klinik

a.  Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

b. Pengaduan langsung ke petugas; 

c.Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/IBUPANDA-BukuMenuPelayananDigital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium - Kimia Klinik (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)"