Pelayanan Konsultasi Gigi dan Mulut (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)

No. SK: 188.4/033/419.108.6/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Tersedia Rekam Medis Pasien;
    2. Pasien datang sendiri ke Unit Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut;
    2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik;
    3. Petugas melakukan anamesis;
    4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien;
    5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru untuk pasien lama di lanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan;
    6. Petugas menentukan diagnosa penyakit;
    7. Petugas menentukan terapi /tindakan yang sesuai dengan diagnosa;
    8. Petugas melakukan tindakan jika memang di perlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi.


a.   Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

1.      Pencabutan Gigi Anak : Rp 15.000,-

2.      Pencabutan  Gigi  Biasa : Rp 50.000,-

3.      Pencabutan Gigi dengan Komplikasi (Fraktur, Sulit) : Rp 60.000,-

4.      TumpatanSementara  (perawatanPulpa 1 x kunjungan) : Rp 15.000,-

5.      Tumpatan Permanent (Amalgam Glass Ionomer) : Rp 50.000,-

6.      Tumpatan permanent dengansinar : Rp 100.000,-

7.      Scalling/pembersihan karang gigi per rahang: Rp 50.000,-

8.      Rawat Luka Jaringan Mulut : Rp 20.000,-

9.      Pencabutan gigi sulung dengan injeksi : Rp 20.000,-

10. Open bur tumpatan : Rp 25.000,-

11. Pemotongan akar gigi/ dekuvitus : Rp 15.000,

b. Bagi pasien pemegang JKN dan Subsidi : GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)



Konsultasi Kesehatan gigi; Pemeriksaan kesehatan gigi

a.    Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

b.    Pengaduan langsung ke petugas;

c. Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/IBUPANDA-BukuMenuPelayananDigital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Gigi dan Mulut (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)"