Lintas klaster

  1. poto copy BPJS/KTP/KK

  1. Pasien datang mengambil no antrian
  2. Jika kasus pasien gawat darurat serta membutuhkan tindakan pasien langsung ditangani di ruangan unit gawat darurat/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan
  3. Jika pasien persalinan pasien langsung ditangani di ruangan persalinan/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan
  4. Jika tidak gawat darurat/ persalinan pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran serta dilakukan pengisian data pasien
  5. Pasien dipanggil oleh petugas skrining untuk pengisian keluhan pasien
  6. Pasien dipanggil ke ruangan oleh petugas ruangan Lintas Klaster untuk dilakukan pemeriksaan/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan oleh dokter Jaga
  7. Jika dibutuhkan pemeriksaan penunjang maka dilakukan rujukan internal seperti Laboratorium, KIE, Poli Gigi
  8. Pasien dipanggil ke bagian farmasi untuk mengambil obat
  9. Pasien boleh pulang

Berdasarkan jenis layanan yang diberikan kepada pasien

  1. Ruang Tindakan ± 10-20 menit
  2. Ruang Farmasi ± 5 menit
  3. Laboratorium ± 5 menit

BIAYA TARIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Lintas Klaster

0822-8654-4106

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lintas klaster"