No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024
1. Pelayanan pengambilan spesimen atau sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat jalan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 (Senin sampai dengan Kamis), dan pukul 08.00 sampai dengan 15.30 pada hari Jumat
2. Penerimaan sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat inap di laboratorium 24 jam
A. Pasien Peserta BPJS/JKN
1) Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional
2) Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi
1) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
2) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
3) Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
1. Mikroskopik 2. Pemeriksaan Kultur Aerob dengan Vitex 2 (otomatis) 3. Pemeriksan TB 4. Pemeriksaan Biologi Molekuler Polymerase Chain Reaction: 5. Pemeriksaan Syndromic Testing 6. Panel Pneumonia
1.Website : www.profngoerahhospitalbali.com
2. WA : 081239988570
3. Email : info@profngoerahhospitalbali.com
4. Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)
5. Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store