Laboratorium Mikrobiologi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • A. Rawat Jalan
    1. • Pasien datang • Pasien melakukan registrasi di Admisi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku • Pasien menuju loket laboratorium terpadu untuk proses penyerahan spesimen (darah/urin/feses/ sputum/spesimen lainnya) • Proses pemeriksaan : Spesimen check in o Pemeriksaan di alat Verifikasi : release hasil Validasi : approve hasil • Setelah pemeriksaan selesai hasil diketik di SIMARS dan diserahkan kepada pasien yang memerlukan.
  • B. Rawat Inap
    1. • Petugas laboratorium menerima formulir permintaan pemeriksaan dari dokter jaga atau DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) atau permintaan lewat SIMARS • Spesimen rawat inap diambil dokter/perawat ruangan dan dikirim ke laboratorium mikrobiologi. • Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan formulir pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien • Melakukan verifikasi kelaikan sampel • Sampel diperiksa di laboratorium mikrobiologi • Proses pemeriksaan : • Spesimen check in • Pemeriksaan • Verifikasi : release hasil • Validasi : approve hasil • Setelah pemeriksaan selesai hasil diketik di SIMARS

1.    Pelayanan pengambilan spesimen atau sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat jalan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 (Senin sampai dengan Kamis), dan pukul 08.00 sampai dengan 15.30 pada hari Jumat

2.   Penerimaan sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat inap di laboratorium 24 jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)  Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

1. Mikroskopik 2. Pemeriksaan Kultur Aerob dengan Vitex 2 (otomatis) 3. Pemeriksan TB 4. Pemeriksaan Biologi Molekuler Polymerase Chain Reaction: 5. Pemeriksaan Syndromic Testing 6. Panel Pneumonia

1.Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2. WA : 081239988570

3. Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4. Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5. Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

     6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Mikrobiologi"