Laboratorium Patologi Anatomi

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. • Pasien yang melakukan pemeriksaan di laboratorium Patologi Anatomi dapat berasal dari poliklinik rawat jalan, unit rawat inap, ruang operasi dan rujukan eksternal. • Pasien melakukan pendaftaran di loket Wing Amerta untuk pasien umum, rujukan parsial dan rujukan perusahaan sedangkan pasien rujukan BPJS melakukan pendaftaran di loket di poliklinik rawat jalan. • Pasien melengkapi semua syarat administrasi pemeriksaan di laboratorium PA sesuai kebutuhan. • Order pemeriksaan dibuat oleh dokter klinisi/DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) pada SIMRS. • Order yang telah diterima di loket lab PA selanjutnya akan diproses untuk pengambilan sampel ke unit pengorder dan di ruang tindakan laboratorium PA. • Sampel yang telah diterima di laboratorium PA selanjutnya akan diproses dan dievaluasi. • Semua hasil pemeriksaan akan dimasukkan ke dalam SIMRS. • Pasien rujukan parsial dan pemeriksaan IHK akan diberikan lembar janji hasil untuk pengambilan hasil pemeriksaan. • Cetak hasil diberikan kepada pasien yang akan melakukan kontrol di luar RSUP Prof Ngoerah dan untuk kepentingan pengambilan obat.

  1.          Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WITA
  2. Jumat pukul 08.00-15.30 WITA

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah\

3)   Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

• Histopatologi • Sitopatologi • Histokimia • Frozen section • Otopsi klinik • Imunohistokimia (IHK) • Imunofluresensi (IF)

1.    Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.    WA : 081239988570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Anatomi"