Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Alur Pelayanan Laboratorium Pasien Rawat Jalan
    1. • Pasien melakukan pendaftaran pemeriksaan laboratorium ke loket penerimaan pemeriksaan laboratorium • Pasien menyerahkan persyaratan administrasi kepada petugas administrasi registrasi laboratorium • Pasien melakukan pembayaran di kasir dan menerima bukti pembayaran pemeriksaan laboratorium (bagi pasien umum) • Pasien menunggu panggilan untuk dilakukan sampling oleh petugas laboratorium • Petugas laboratorium melakukan pengambilan spesimen atau sampel pemeriksaan sesuai dengan order pemeriksaan pasien • Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilihat oleh dokter pengirim melalui SIMRS
  • Alur Pelayanan Laboratorium Pasien Rawat Inap
    1. • Dokter Penanggung Jawab Pasien melakukan order pemeriksaan laboratorium melalui SIMRS • Perawat ruangan melakukan pengambilan spesimen pasien sesuai order pemeriksaan laboratorium • Sampel pasien dikirimkan dari ruangan rawat inap ke laboratorium melalui pneumatic tube/transport manual • Petugas administrasi laboratorium melakukan registrasi sampel pasien • Petugas laboratorium melakukan analisis pemeriksaan laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium diverifikasi oleh Dokter Spesialis • Hasil pemeriksaan laboratorium dapat dilihat oleh dokter pengirim melalui SIMRS

  1.  Pelayanan pengambilan spesimen atau sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat jalan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 (Senin sampai dengan Kamis), dan pukul 08.00 sampai dengan 15.30 pada hari Jumat
  2. Penerimaan sampel pemeriksaan laboratorium pasien rawat inap di laboratorium 24 jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)  Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

• Pemeriksaan Hematologi dan Faal Hemostasis • Pemeriksaan Kimia Klinik • Pemeriksaan Klinik Rutin • Pemeriksaan Imuno-Serologi • Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

1.    Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.    WA : 081239988570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6. SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Patologi Klinik"