Pelayanan Ibu Hamil dan Nifas (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)

No. SK: 188.4/033/419.108.6/2024

  • persyaratan pelayanan
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien;

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian;
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis;
    3. Petugas melakukan anmnesa;
    4. Petugas melakukan pengukuran vital sign;
    5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur;
    6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter, laboratorium, konsultasi gizi, dan kesehatan gilut untuk kasus yang perlu tindak lanjut.

15 Menit

a.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

   Pelayanan KIA oleh Bidan : Rp 5000,-

   Pelayanan KIA oleh Dokter : Rp 10.000,-

Berlaku juga Tarif Pendaftaran dan pelayanan Laboratorium sesuai dengan ketentuan

b.Bagi pasien pemegang JKN dan Subsidi : GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

Pelayanan Ibu Hamil dan Nifas

a.   Pengaduan melalui kotak saran yang di sediakan di awal pelayanan (diletakkan di layanan pendaftaran dan rekam medis) dan di akhir pelayanan (di letakkan di layanan farmasi), setiap hari akan di lihat oleh tim survey kepuasan UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara dan akan ditindak lanjuti jika ada pengaduan/ saran yang masuk.

b. Pengaduan langsung ke petugas; 

c.Pengaduan melalui Media sosial, Telepon, WA atau SMS ke Nomor 085182270110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/IBUPANDA-BukuMenuPelayananDigital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ibu Hamil dan Nifas (UPT Puskesmas Kota Wilayah Utara)"