Penaggulangan penyakit menular

  1. Membawa BPJS/ KTP/ KK foto copy

  • Pasien datang langsung ke puskesmas
    1. Pasien datang mengambil no antrian
    2. Jika kasus pasien gawat darurat pasien langsung ditangani di ruangan unit gawat darurat/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan
    3. Jika pasien persalinan pasien langsung ditangani di ruangan persalinan/ dirujuk ke Fasyankes lanjutan
    4. Jika tidak gawat darurat/ persalinan pasien dipanggil oleh petugas pendaftaran serta dilakukan pengisian data pasien
    5. Pasien dipanggil oleh petugas skrining untuk pengisian keluhan pasien
    6. Pasien dipanggil ke ruangan oleh petugas ruangan Klaster 4 untuk dilakukan Edukasi tentang penanggulangan penyakit menular oleh dokter Jaga dan penanggung jawab program
    7. Pasien boleh pulang setelah memahami tentang edukasi yang diberikan
  • Penanggung jawab program penaggulangan penyakit menular mendapatkan informasi dari Bidan Desa
    1. Petugas melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas dan bagian Kepegawaian, tentang informasi penyakit menular
    2. Petugas yang mendapatkan izin, membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas ke Desa
    3. Petugas melakukan Edukasi pencegahan dan Penanggulangan penyakit menular langsung di Desa bersama Bidan Desa
    4. Petugas pulang kembali ke Puskesmas

Pada klaster ini lebih mengutamakan Pencegahan dan Pengendalian penyakit sehingga membutuhkan waktu untuk konsultasi ± 30 Menit

BIAYA TARIF BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Klaster 4

0822-8654-4106

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penaggulangan penyakit menular"