No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat permohonan dan dokumen yang dilampirkan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store