Aktivasi Akun PKP

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  1. Formulir Permohonan Aktivasi Akun PKP
  2. Fotokopi NPWP Badan
  3. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan Terakhir

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password Akun PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store