Permintaan Kembali Kartu NPWP

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Permohonan Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP untuk Orang Pribadi
    1. Formulir Permintaan Kembali (bermeterai Rp10.000 apabila NPWP hilang)
    2. Fotokopi KTP
  • Permohonan Permintaan Kembali NPWP/SKT/SPPKP untuk Badan
    1. Formulir Permintaan Kembali (bermeterai Rp10.000 apabila NPWP hilang)
    2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus

  1. Berkas permohonan fisik disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store