Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Pengukuhan PKP Orang Pribadi
    1. Formulir Pengukuhan PKP
    2. Fotokopi KTP dan NPWP
  • Pengukuhan PKP Badan
    1. Formulir Pengukuhan PKP
    2. Fotokopi NPWP Badan
    3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
    4. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan Terakhir

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"