Pemindahbukuan (Pbk)

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  1. Permohonan Pemindahbukuan
  2. Fotokopi Bukti Pembayaran
  3. Dokumen pendukung (Faktur Pajak, Bukti Potong, atau sejenisnya)

  1. Permohonan dapat disampaikan secara: 1. Langsung ke KPP 2. Pos/jasa ekspedisi ke KPP 3. Elektronik melalui djponline.pajak.go.id (e-pbk)

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store