Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Orang Pribadi
    1. Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif
    2. Surat Pernyataan WP Non Efektif bermeterai Rp10.000
    3. Fotokopi KTP dan NPWP
    4. Dokumen pendukung (Surat Keterangan Tidak Bekerja dari kelurahan/desa, Surat Keterangan Pensiun, atau dokumen lainnya)
  • Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif Badan
    1. Formulir Permohonan Penetapan WP Non Efektif
    2. Surat Pernyataan WP Non Efektif bermeterai Rp10.000
    3. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
    4. Fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan Terakhir
    5. Surat Pernyataan Badan Tidak Beroperasi dari kelurahan atau desa

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan secara langsung atau pos/jasa ekspedisi ke KPP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"