Daftar Data Wajib Pajak

  1. Berkas Wajib Pajak

  1. 1. Wajib pajak membawa berkas ke loket pelayanan;
  2. 2. Staf mengelompokkan Berkas Wajib Pajak dan Membuat Daftar Data Wajib Pajak;
  3. 3. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan memverifikasi berkas, jika tidak ada perbaikan berkas diserahkan ke kabid untuk divalidasi;
  4. 4. Data Wajib Pajak yang telah divalidasi oleh Kabid, selanjutnya diserahkan kepada Kaban untuk disetujui;
  5. 5. Data Wajib Pajak yang telah disetujui diberikan kepada wajib pajak.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Data Wajib Pajak

Kotak Saran        

Surat Pengaduan        :Komplek                 Perkantoran

                           Pemerintan  Daerah  Kabupaten

                           Kuantan Singingi

Email                  :        kuansingbapenda@gmail.com     

Website               :http://bapenda.kuansing.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar Data Wajib Pajak"