Pemindahan Wajib Pajak

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Pemindahan Wajib Pajak Orang Pribadi
    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi NPWP
  • Pemindahan Wajib Pajak Badan
    1. Fotokopi NPWP Badan
    2. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh pengurus
    3. Fotokopi Akta Perubahan Terakhir
    4. Fotokopi IUP (jika ada)

  1. Berkas permohonan fisik tertulis disampaikan langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi ke KPP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah dan Kartu NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store