Perubahan Data Wajib Pajak

No. SK: KEP-94/KPP.2909/2024

  • Perubahan Data WP Orang Pribadi
    1. Fotokopi KTP
    2. Fotokopi NPWP
    3. Fotokopi KK
  • Perubahan Data WP Badan
    1. Fotokopi NPWP Badan
    2. Fotokopi KTP dan NPWP seluruh Pengurus
    3. Fotokopi Akta Perubahan Terakhir

  1. Berkas permohonan tertulis disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP atau melalui pos/jasa ekspedisi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, SPPKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon   : 1500200 

2.    Faksimile : (0741) 668732  

3.    Email       : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter     : @kring_pajak 

5.    Website   : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"