Pendaftaran dan Pendataan PBB-P2

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy Surat Tanah (Sertifikat) / SKP/SKGR/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy KK

  1. 1. Wajib pajak datang membawa persyaratan ke loket pelayanan Kantor Bapenda;
  2. 2. Staf melakukan Melakukan Pendataan PBB-P2 langsung kelokasi Objek Pajak atau verifikasi lapangan;
  3. 3. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Meneliti/verifikasi berkas permohonan WP dan atau langsung ke lokasi Objek Pajak;
  4. 4. Kabid Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan Verifikasi berkas PBB-P2 utk diproses lebih lanjut melalui Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan, jika masih ada yang salah dikembalikan untuk diperbaiki;
  5. 5. Staf melakukan Penginputan data hasil pendataan;
  6. 6. Jika berkas sudah disetujui Kaban menandatangani SPPT PBB-P2;
  7. 7. SPPT PBB-P2 yang sudah di tanda tangan diserahkan kembali ke wajib pajak.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

SPPT PBB-P2

Kotak Saran        

Surat Pengaduan        :Komplek                 Perkantoran

                           Pemerintan  Daerah  Kabupaten

                           Kuantan Singingi

Email                  :        kuansingbapenda@gmail.com     

Website               :http://bapenda.kuansing.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Pendataan PBB-P2"