Fasilitasi Pembinaan Pemuda Pelopor

No. SK: 556/180 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari Organisasi Kepemudaan tentang Pemuda Pelopor
  2. Usulan Organisasi Kepemudaan tentang Pemuda Pelopor

  1. Bidang Kepemudaan melalui Seksi Pengembangan Pemuda melakukan seleksi tentang Pemuda Pelopor;
  2. Bidang Kepemudaan melalui Seksi Pengembangan Pemuda dan menyampaikan Surat Permintaan Pemuda pelopor kepada OKP;
  3. Bidang Kepemudaan Menyusun tentang data Kepemudaan khususnya Pemuda Pelopor;
  4. Penunjukan pemuda pelopor telah disepakati oleh Organisasi Kepemudaan dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sibolga;
  5. Bidang Kepemudaan menyampaikan usulan kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tentang Rekomendasi Pemuda Pelopor;
  6. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menyampaikan usulan Pemuda Pelopor ke Provinsi Sumatera Utara.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Facebook : Dinas Parpora Sibolga

IG : disparporasibolga

Website : www.pariwisatasibolga.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembinaan Pemuda Pelopor"