Penilaian dan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

No. SK: Kpts. 16/VIII/2019

  • Persyaratan penilaian dan perhitungan NJOP
    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Sertifikat dan Surat Tanah/Foto Copy SKGR
    3. Surat Ukur.

  • Prosedur penilaian dan perhitungan NJOP
    1. Wajib pajak datang membawa persyaratan ke loket pelayanan Kantor Bapenda
    2. Wajib Pajak mengisi berkas yang berbentukSurat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP
    3. Staf melakukan pengecekan di aplikasi sismiop untuk mengetahui nilai NJOP
    4. Kasubbid Penilaian dan Perhitungan menyetujui berkas permohonan SPOP dan LSPOP
    5. Staf memverifikasi dan pencetakan SPPT dan STTS PBB-P2
    6. SPPT dan STTS PBB-P2 yang telah sesuai diserahkan kepada wajib pajak

90 Menit

Tidak dipungut biaya

SPPT dan STTS PBB-P2

Kotak Saran
Surat Pengaduan : Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kuantan Singingi
Email : kuansingbapenda@gmail.com
Website : http://bapenda.kuansing.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian dan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)"