Penilaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Sertifikat dan Surat Tanah
  4. Foto Copy SKGR dan Surat Ukur
  5. Foto Copy SPPT PBB-P2
  6. Foto Copy Lunas PBB-P2
  7. Risalah Lelang
  8. Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Wajib pajak datang membawa persyaratan ke loket pelayanan Kantor Bapenda;
  2. 2. Dilayani oleh Staf Bidang Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan;
  3. 3. Verifikasi berkas permohonan oleh Petugas Pelayanan, jika tidak memenuhi syarat di kembalikan kepada WP, jika telah memenuhi syarat berkas permohonan diberikan ke Kasubbid Penilaian dan Perhitungan;
  4. 4. Kasubbid Penilaian dan Perhitungan Verifikasi berkas permohonan WP terhadap penilaian dan Perhitungan BPHTB;


Tidak dipungut biaya

Berkas Permohonan Wajib Pajak

Kotak Saran        

Surat Pengaduan    : Komplek               Perkantoran

Pemerintah  Daerah Kabupaten

Kuantan Singingi

Email                      : kuansingbapenda@gmail.com

Website                   : http://bapenda.kuansing.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) "