Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

No. SK: Kpts. 16/VIII/2019

  • Berkas Wajib pajak
    1. Berkas Wajib pajak

  • Prosedur registrasi NPWPD
    1. Wajib pajak membawa berkas ke loket pelayanan
    2. Staf memproses registrasi NPWPD
    3. Kasubbid pendaftaran dan pendataan memverifikasi formulir dan atau SPTPD (Surat pemberitahuan pajak daerah)
    4. Kemudian dikembalikan lagi ke staf untuk selanjutnya diserahkan ke wajib pajak

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Data Wajib Pajak

Kotak Saran
Surat Pengaduan :Komplek
Perkantoran
Pemerintan Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi
Email
:kuansingbapenda@gmail.com
Website
:http://bapenda.kuansing.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)"