Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport/Kartu Keluarga)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi
  • Pasien BPJS
    1. Kartu berobat RSUP Prof Ngoerah
    2. Rujukan dari FKTP/FKTRL yang masih berlaku

  • Admisi
    1. A. Admisi Pasien Rawat Jalan • Pasien datang ke poliklinik penyakit dalam dan melakukan registrasi pelayanan • Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan berkas pendaftaran antara lain Kartu berobat rujukan rumah sakit dari faskes II, surat rujukan BPJS dari FKTP/FKTRL • Petugas administrasi melakukan pemeriksaan masa berlaku rujukan dan masa aktif kartu BPJS melakukan sidik jari dan menerbitkan SEP. B. Admisi pasien CAPD rawat inap • Pasien sudah teregistrasi sebagai pasien rawat inap di RSUP Prof Ngoerah • Pasien diamprahkan tindakan CAPD oleh dokter penanggung jawab pasien urologi
  • Pre CAPD
    1. • Dokter DPJP (Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal dan Hipertensi) dan perawat CAPD memberikan edukasi tentang CAPD kepada pasien meliputi tujuan, manfaat, risiko komplikasi, tata laksana, alternatif lain. • Dokter DPJP memastikan pasien terindikasi baik untuk dilakukan CAPD, apabila semua persyaratan terpenuhi, dilakukan konsultasi ke bagian urologi untuk tindakan pemasangan kateter CAPD. • Pasien dipersiapkan untuk dilakukan operasi pemasangan kateter CAPD melalui rawat jalan. • Pasien rawat inap dan dilakukan persiapan operasi di ruangan rawat inap, dilakukan prosedur pra operasi oleh dokter urologi sebagai DPJP • Pasien dilakukan operasi pemasangan kateter CAPD sesuai prosedur oleh dokter urologi
  • Perawatan CAPD
    1. • Perawat melakukan perawatan luka exite cite, pembilasan cairan CAPD dan training pasien sesuai instruksi DPJP Nefrologi • Penyapihan dari hemodialisis dilakukan bila masuk dan keluar cairan CAPD lancar, tidak ada komplikasi dan tidak ada gejala kelebihan cairan sesuai instruksi DPJP Nefrologi. • Pasien melakukan tindakan CAPD secara mandiri
  • Kontrol Rutin Pasien CAPD
    1. • Pasien melakukan registrasi di poliklinik penyakit dalam, dan diterbitkan SEP • Pasien datang ke ruangan CAPD untuk dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, evaluasi CAPD oleh dokter DPJP Nefrologi. • Bila ditemukan komplikasi pasien dipertimbangkan rawat inap • Pasien diberikan resep cairan CAPD oleh dokter DPJP Nefrologi sesuai dengan kebutuhan pergantian cairan pasien. • Pasien menyerahkan resep cairan CAPD ke apotik depo rawat jalan. • Petugas apotik depo rawat jalan mengirimkan resep caiaran CAPD kepada vendor cairan CAPD • Vendor Cairan CAPD mengirim cairan CAPD ke alamat pasien • Pasien melakukan pergantian cairan secara mandiri • Pasien melakukan pergantian tranfer set setiap enam bulan sekali di ruangan CAPD melalui poliklinik penyakit dalam • Pasien dilakukan pemeriksaan peritonium equilibration test (PET) sesuai instruksi dokter

  1. Hari Senin - Kamis jam 08.00-16.00 WITA
  2. Hari Jumat 08.00-15.30 WITA

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

a. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

b.   Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

a.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

b.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang  Tarif Pelayanan Di Luar Nomenklatur Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

c.    Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang  Pemberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Di  Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah

Training CAPD, Pergantian cairan CAPD, Perawatan luka exit site, Peritoneal Equilibrium Test (PET)

1.  Website:http://profngoerahhospitalbali.com

2.  Whatsapp: 081239988570

3.  Email: info@profngoerahhospitalbali.com

4.  Media Sosial: @rsngoerah (FB,IG,Youtube)

5.  Ruang Pengaduan:  Poliklinik dan Humas

6.  SP4N lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis"