Rawat Inap Interna Kelas 1

No. SK: HK.02.03/D.XVII.4.3.1/51232/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien Jaminan Perusahaan
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/ Passport)
    2. Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  • Pasien jaminan asuransi
    1. Kartu identitas (KTP/SIM/KIB/Passport)
    2. Kartu kepesertaan asuransi

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. • Admision menginput pasien yang akan rawat inap ke dalam sistem informasi rumah sakit • Staf ruang rawat inap menyiapkan tempat tidur pasien • Pasien diantar petugas ke ruang rawat inap • Perawat rawat inap memastikan kebenaran identitas pasien dan kelengkapan administrasinya • Perawat rawat inap menerima pasien • Perawat melakukan asesmen rawat inap • Perawat melaporkan kondisi pasien kepada DPJP/ asisten DPJP • Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP/ asisten DPJP) melakukan asesmen, perencanaan, dan tindakan medis sesuai kondisi pasien dan melengkapi pada Catatan Pengkajian Pasien Terintegrasi (CPPT) • Perawat menindaklanjuti perencanaan medis rawat inap • Perawat dan dokter melakukan follow up pasien • Selama dalam perawatan pasien mendapatkan pelayanan keperawatan, gizi, farmasi, pemeriksaan penunjang, sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan sesuai kebutuhan klinis pasien. • Dalam masa perawatan, pasien yang memerlukan kolaborasi antar PPA (Profesional Pemberi Asuhan) dikoordinasikan oleh MPP (Manajer Pelayanan Pasien) sesuai kriteria • Selama masa perawatan, jika pasien mendapatkan pelayanan dalam hal ini tindakan yang beresiko tinggi, pelayanan transfusi, kemoterapi dan operasi, akan meminta persetujuan informed consent sebelum layanan diberikan. • DPJP membuat perencanaan pemulangan sehari sebelum pulang sesuai dengan hasil penilaian kondisi pasien serta plan of care. • Apabila Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP ) telah memberikan izin pulang, maka Dokter Penanggung Jawab Pasien ( DPJP / asisten DPJP ) membuat resep obat pulang, dan melengkapi resume pulang pasien • Petugas administrasi melakukan entry billing tindakan yang dilakukan pasien • Perawat memeriksa kelengkapan persiapan pulang pasien • Penanggungjawab ruangan memastikan kelengkapan persiapan pulang pasien • Petugas rawat inap mengantar pasien pulang ke tempat penjemputan pasien pulang

24 Jam

A.    Pasien Peserta BPJS/JKN

1)    Sesuai dengan hak Kepersertaan, biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s, Obat sesuai Formularium Nasional

2)    Pasien naik kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B.    Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi

1)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51356/2023 Tentang Nomenklatur Tarif Pelayanan RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

2)     Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/42240/2023 Tentang Tarif Pelayanan di Luar Nomenklatur RSUP Prof. Dr. I.G.N.G  Ngoerah

3)  Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Nomor : HK.02.03/SK.D.XVII.4.3.1/51494/2023 Tentang Perberlakuan Tarif Layanan Lainnya Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah

Pelayanan rawat inap non Bedah kelas 1 ( Ruang Flamboyan )

1.    Website : www.profngoerahhospitalbali.com

2.    WA : 081239988570

3.    Email : info@profngoerahhospitalbali.com

4.    Media Sosial : @rsngoerah (FB, IG, Youtube)

5.    Ruang Pengaduan : Poliklinik dan Humas

6.  SP4N Lapor : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.profngoerahhospitalbali.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Interna Kelas 1"