Pelayanan Penerbitan Izin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka Jenazah

  1. Surat Keterangan Penyebab Kematian dari RS
  2. Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan Formalin
  3. Surat Keterangan dari Krematorium untuk Abu Jenazah
  4. Surat Keterangan Pengepakan Jenazah atau Pemetian yang memenuhi persyaratan untuk alat angkut
  5. Surat Keterangan Kepolisian

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan dan melampirkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas meverifikasi kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyetujui permohonan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Petugas menerbitkan Surat izin angkut jenazah
  6. Pengguna jasa menerima surat izin angkut jenazah
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

1 jam 20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Jenazah

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Izin Angkut Jenazah/Abu Jenazah/Kerangka Jenazah"