Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal

  1. Mengajukan permohonan Sertifikat P3K Kapal melalui https://sinkarkes.kemkes.go.id/
  2. Penyelesaian biaya administrasi / PNBP dokumen yang diterbitkan

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan Sertifikat P3K Kapal melalui web sinkarkes, membayar billing PNBP
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan obat-obatan dan alat kesehatan kapal
  3. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan kepada nahkoda untuk ditandatangani
  4. Petugas melakukan penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal
  5. Pengguna jasa menerima Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

1 jam 15 menit

Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

1.         Kapal 7 sampai dengan 100 GT                        :    Rp. 5.000

2.         Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                 :    Rp. 10.000

3.         Kapal > 200 sampai dengan 350 GT                 :    Rp. 15.000

4.         Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT              :    Rp. 20.000

5.         Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT          :    Rp. 25.000

6.         Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT          :    Rp. 30.000

7.         Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT          :    Rp. 35.000

8.         Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT        :    Rp. 40.000

9.         Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT      :    Rp. 45.000

10.      Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT      :    Rp. 50.000

11.      Kapal > 20.000 GT                                             :    Rp. 55.000

Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan dan Alat Kesehatan Kapal

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Pengawasan Obat-Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal"