Pelaksanaan Penanganan Whistle Blowing System

No. SK: 188.4/2650.2/060/2023

  • Persyaratan
    1. Pengaduan dan Data Dukung
    2. Resume hasil telaah dan catatan Inspektorat

  • Prosedur
    1. Informasi pengaduan tindakan aparatur pemerintah
    2. Pencatatan pengaduan yang diterima aplikasi WBS dan dilanjutkan ke tim untuk ditelaah, analisis, kelayakan pengaduan untuk ditindaklanjuti
    3. Mengarsipkan pengaduan hasil telaah pengaduan yang tidak layak diproses audit dan menyampaikan jawaban penolakan pengaduan disertai alasan kepada pengadu
    4. Melakukan proses tindak lanjut hasil audit pengaduan

35 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Audit dan Laporan Tindak Lanjut

Pengaduan disampaikan melalui :

 - Secara tertulis (surat) via POS

 - Whatsapp : 085172378616

 - Laman : https://inspektorat.jatimprov.go.id/public/pengaduan_masyarakat

 - Pos-el : dumas.itprovjatim@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wbs.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Penanganan Whistle Blowing System"