35 Menit
Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:
1. Kapal 7 sampai dengan 100 GT : Rp. 20.000
2. Kapal > 100 sampai dengan 200 GT : Rp. 25.000
3. Kapal > 200 sampai dengan 350 GT : Rp. 30.000
4. Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT : Rp. 35.000
5. Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT : Rp. 50.000
6. Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT : Rp. 60.000
7. Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT : Rp. 75.000
8. Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT : Rp. 85.000
9. Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT : Rp. 100.000
10. Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT : Rp. 1250.000
11. Kapal > 20.000 GT : Rp. 150.000
Sertifikat PHQC (Port Health Quarantine Certificate )
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
1. Telepon: 022 – 4219305
2. Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023
3. Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id
4. Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id
5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id
b. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store