Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)

  1. Mengajukan surat permohonan / laporan rencana keberangkatan kapal
  2. Penyelesaian biaya administrasi / PNBP dokumen yang diterbitkan

  1. Pengguna jasa membuat permohonan penerbitan sertifikat PHQC melalui Sinkarkes lalu membayar billing PNBP;
  2. Pengguna jasa berkoordinasi dengan Pemilik Kapal / Nahkoda kapal dalam pengajuan informasi keberangkatan kapal;
  3. Pengguna jasa berkoordinasi dengan BKK untuk menginformasikan keberangkatan kapal;
  4. Verifikasi Kelengkapan Dokumen dan pembayaran billing oleh petugas;
  5. Pemilik Kapal / Nahkoda berkoordinasi dengan BKK terkait kelengkapan dokumen persyaratan yang tidak lengkap;
  6. Pemeriksaan bukti pembayaran PNBP;
  7. Penerbitan Dokumen PHQC online melalui SINKARKES;
  8. Penerbitan Generate Dokumen PHQC;
  9. Pendandatanganan dokumen PHQC
  10. Penerbitan PHQC
  11. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  12. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

35 Menit

 

Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

1.         Kapal 7 sampai dengan 100 GT                        :    Rp. 20.000

2.         Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                 :    Rp. 25.000

3.         Kapal > 200 sampai dengan 350 GT                 :    Rp. 30.000

4.         Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT              :    Rp. 35.000

5.         Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT          :    Rp. 50.000

6.         Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT          :    Rp. 60.000

7.         Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT          :    Rp. 75.000

8.         Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT        :    Rp. 85.000

9.         Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT      :    Rp. 100.000

10.      Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT      :    Rp. 1250.000

11.      Kapal > 20.000 GT                                             :    Rp. 150.000

Sertifikat PHQC (Port Health Quarantine Certificate )

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Port Health Quarantine Certificate (PHQC)"