Pelayanan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal

  1. Permohonan melalui https://sinkarkes.kemkes.go.id/
  2. Pembayaran PNBP

  1. Pengguna jasa melakukan permohonan penerbitan sanitasi kapal melalui https://sinkarkes.kemkes.go.id/ lalu membayar billing PNBP;
  2. Pengguna jasa melengkapi persyaratan penerbitan sertifikat sanitasi kapal
  3. Petugas menyampaikan hasil verifikasi dokumen dan pembayaran kepada pengguna jasa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi kapal oleh petugas
  5. Pengguna jasa menerima hasil pemeriksaan sanitasi kapal oleh petugas
  6. Petugas menerbitkan SSCEC jika tidak perlu dilakukan tindakan penyehatan
  7. Petugas menerbitkan SSCC jika perlu dilakukan tindakan penyehatan
  8. Pengguna jasa menerima sertifikat SSCEC/SSCC yang sudah disahkan dalam aplikasi
  9. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  10. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

1 jam 22 menit (Tindakan penyehatan kapal dilakukan Badan Usaha Swasta)

 Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

1.         Kapal 7 sampai dengan 100 GT                        :    Rp. 50.000

2.         Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                 :    Rp. 100.000

3.         Kapal > 200 sampai dengan 350 GT                 :    Rp. 200.000

4.         Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT              :    Rp. 300.000

5.         Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT          :    Rp. 400.000

6.         Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT          :    Rp. 500.000

7.         Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT          :    Rp. 600.000

8.         Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT        :    Rp. 700.000

9.         Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT      :    Rp. 800.000

10.      Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT      :    Rp. 900.000

11.      Kapal > 20.000 GT                                             :    Rp. 1.000.000

Sertifikat SSCEC/SSCC

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal"