Penerbitan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pemeriksaan

No. SK: Kpts. 16/VIII/2019

  1. berkas wajib pajak

  • service delivery
    1. wajib pajak membawa berkas ke loket pelayanan
    2. Staf memproses dan mengarahkan ke bidang penagihan pada kasubbid pemeriksaan
    3. Kasubbid pemeriksaan menerima usulan perpanjangan waktu pemeriksaan, selanjutnya membuat draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan, selanjutnya membuat draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    4. Staf sub bidang pemeriksaan mengetik draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    5. Kepala sub bidang pemeriksaan memeriksa dan memaraf draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    6. Kepala bidang penagihan, keberatan dan pemeriksaan memeriksa dan memaraf draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    7. Sekretaris badan memeriksa dan memaraf draft surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    8. Kepala Badan menandatangani surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah
    9. Kepala sub bidang pemeriksaan menyerahkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu pemeriksaan pajak daerah kepada petugas pemeriksa pajak daerah

waktu penyelesaian 3 jam 15 menit

Tidak dipungut biaya

Draft Surat Pemberitahuan Perpanjangan waktu pemeriksaan

Kotak Saran
Surat Pengaduan :Komplek
Perkantoran
Pemerintan Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi
Email
:kuansingbapenda@gmail.com
Website
:http://bapenda.kuansing.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Pemeriksaan"