Penerbitan Certificate of Pratique (COP)

  1. Mengajukan surat permohonan surat In Clerance oleh pengguna jasa
  2. Penyelesaian biaya administrasi / PNBP dokumen yang diterbitkan

  1. Pengguna jasa membuat permohonan penerbitan sertifikat COP melalui Sinkarkes, membayar billing dan mengupload dokumen persyaratan melalui e-Cek Kapal
  2. Pengguna jasa berkoordinasi dengan BKK untuk menginformasikan kedatangan kapal;
  3. Pastikan pengguna jasa memberikan data yang sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemilik Kapal / Nahkoda
  4. Pemilik Kapal / Nahkoda berkoordinasi dengan BKK untuk melakukan analisa serta mempersiapkan tim pemeriksa oleh BKK;
  5. Nahkoda Kapal menunggu arahan Tim Pemeriksa Kekarantinaan dari BKK;
  6. Pastikan Nahkoda Kapal mendapatkan informasi hasil dari pemeriksaan dokumen dan faktor risiko kesehatan kapal melalui radio/ electronic pratique;
  7. Pastikan Nahkoda mendapatkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tindak lanjut apakah perlu dan mungkin dilakukan penyehatan kapal;
  8. Pemilik Kapal / Nahkoda mendapatkan tindakan pengawasan penyehatan kapal dari BKK;
  9. Penerbitan Certificate of Practice (COP) dari BKK;
  10. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  11. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

107 Menit

Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

1.         Kapal 7 sampai dengan 100 GT                        :    Rp. 50.000

2.         Kapal > 100 sampai dengan 200 GT                 :    Rp. 60.000

3.         Kapal > 200 sampai dengan 350 GT                 :    Rp. 70.000

4.         Kapal > 350 sampai dengan 1.000 GT              :    Rp. 85.000

5.         Kapal > 1.000 sampai dengau 2.000 GT          :    Rp. 120.000

6.         Kapal > 2.000 sampai dengan 3.500 GT          :    Rp. 150.000

7.         Kapal > 3.500 sampai dengan 7.000 GT          :    Rp. 175.000

8.         Kapal > 7.000 sampai dengan 10.000 GT        :    Rp. 200.000

9.         Kapal > 10.000 sampai dengan 15.000 GT      :    Rp. 250.000

10.      Kapal > 15.000 sampai dengan 20.000 GT      :    Rp. 275.000

11.      Kapal > 20.000 GT                                             :    Rp. 300.000


Sertifikat COP (Certificate of Pratique )

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Certificate of Pratique (COP)"