Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP , Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah dan Surat Keterangan Kematian)

No. SK: 025.1 / KM / 2024

  • Persyaratan Membuat Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP , Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah dan Surat Keterangan Kematian
    1. Dokumen / berkas pendukung
    2. Tanda Pengenal / Identitas

  • Prosedur
    1. Pemohon mengajukan kelengkapan administrasi Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP , Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah dan Surat Keterangan Kematian
    2. Ditelaah dan diterima oleh petugas administrasi
    3. Penelitian berkas dan penandatanganan pengantar
    4. Penyampaian berkas kepada operator
    5. Pengentrian data pemohon dan pencetakan dokumen
    6. Penelitian hasil cetak dokumen dan pembubuhan tanda tangan serta stempel Kelurahan
    7. Pengembalian berkas dan dokumen kepada petugas administrasi untuk disampaikan kepada pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP , Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah dan Surat Keterangan Kematian

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola pengaduan

b. Tertulis disampaikan kepada kotak pengaduan

c.  Online melalui website SPAN LAPOR (www.lapor.go.id)/ 0811 4430 1212

 

2.    Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan Menyamapaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

 

3. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

a. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 2 hari kerja

b. Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

c. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

     d. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082291866441

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP , Surat Keterangan Beda Nama/Data, Surat Keterangan Domisili, Surat Pindah dan Surat Keterangan Kematian)"