136 Menit
Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:
a. Pemakaian Ambulance jarak tempuh sampai dengan 10 KM Rp. 50.000,-
b. Tambahan perkilometer setelah 10 km Rp. 5.000,-
Surat Rujukan
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
1. Telepon: 022 – 4219305
2. Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023
3. Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id
4. Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id
5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id
b. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store