Pengawasan Kedatangan Pasien Medical Evacuation

  1. Surat Permohonan Medevac
  2. Resume Medis
  3. General Declaration

  1. Pengguna jasa mengajukan surat permohonan untuk melakukan Medivac melalui pihak ke tiga(operator)
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen kesehatan pasien
  3. Petugas melakukan validasi dokumen kesehatan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kekarantinaan kesehatan alat angkut
  5. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan pasien
  6. Petugas mengevakuasi pasien dari pesawat ke ambulance dan rumah sakit tujuan atau ke rumah
  7. Petugas menerbitkan biling layanan ambulance
  8. Pengguna jasa membayar billing PNBP ke negara
  9. Melakukan penyehatan alat angkut orang dan barang
  10. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  11. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

136 Menit

Tarif PNBP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 045 Tahun 2024, yaitu:

a. Pemakaian Ambulance jarak tempuh sampai dengan 10 KM Rp. 50.000,-

b. Tambahan perkilometer setelah 10 km Rp. 5.000,-

Surat Rujukan

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Kedatangan Pasien Medical Evacuation"