Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Buah Kapal (ABK)

  1. Surat Permohonan pemeriksaan ABK

  1. Pengguna jasa membuat permohonan atau informasi kedatangan/keberangkatan kapal dari Agen/Owner
  2. Petugas mengkonfirmasi permohonan pemeriksaan kesehatan ABK kepada pemohon
  3. Petugas menyiapkan alat dan perlengkapan pemeriksaan ABK
  4. Petugas BKK naik ke kapal dengan membawa Surat Tugas dan peralatan pemeriksaan kesehatan ABK
  5. Petugas BKK memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud tujuan kegiatan yang akan dilaksanakan
  6. Petugas BKK melakukan pemeriksaan kesehatan ABK
  7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
  8. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan pada Nahkoda kapal: a. Jika di temukan masalah kesehatan pada ABK di lakukan sistem rujukan ke RS/Klinik yang di tunjuk b. Jika tidak ditemukan masalah maka petugas menerbitkan Sirat Keterangan Sehat
  9. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  10. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

48 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN SEHAT

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Buah Kapal (ABK)"