Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit

  1. Surat Permohonan Medevac
  2. Resume Medis

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan untuk penerbitam Surat Ijin Angkut Orang Sakit dengan melampirkan resume medis
  2. Pengguna jasa melakukan Register data pribadi (nama, jenis kelamin, TTL, Kode Pesawat, Passport, Pekerjaan, alamat)
  3. Petugas menyipkan alat dan bahan untuk melakukan anamnesa dan pemeriksaan kesehatan
  4. Petugas memvalidasi hasil pemeriksaan Penyakit menular atau bukan penyakit menular
  5. Petugas mmennetukan dapat diterbitkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit
  6. Petugas mengisi data ke aplikasi sinkarkes online untuk mengeluarkan Surat Ijin Angkut Orang Sakit
  7. Petugas melakukan Legalisasi Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit
  8. Pengguna jasa menerima surat ijin angkut orang sakit
  9. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Publik
  10. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit (SIAOS)

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

1.         Telepon: 022 – 4219305

2.         Hotline (WA): 0812 - 9999 – 1023

3.         Website: balaikarkesbandung.kemkes.go.id

4.         Email: balaikarkesbandung@kemkes.go.id

5.         Kanal pengaduan SP4N-LAPOR! :

a.         website: www.lapor.go.id

b.         aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Angkut Orang Sakit"