Kewarisan

  1. Legalisasi surat pernyataan waris dari kepala desa/lurah;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi surat nikah;
  5. Fotokopi akta kelahiran/ keterangan lahir;
  6. Surat keterangan kematian.

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, memberi nomor registrasi dan memverifikasi berkas permohonan;
  3. Petugas membuat draft surat pengantar;
  4. Kepala Seksi menerbitkan draft surat pengantar dan menerbitkan paraf;
  5. Sekretaris Kecamatan melakukan koreksi dan paraf;
  6. Camat/Sekretaris Camat/Kepala Seksi yang membidangi menandatangani surat pengantar;
  7. Surat pengantar diserahkan ke Petugas Loket Petugas Loket menyerahkan surat keterangan ke Pemohon.

15 (lima belas) menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat pernyataan ahli waris

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :

  1. Telepon/WhatsApp : 082143611179
  2. Email : kecsitaktif508@gmail.com
  3. Facebook : @Kec Sit
  4. Instagram : @kecamatansitubondo
  5. Twitter : @kec_situbondo
  6. Website : situbondo.situbondokab.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Kecamatan Situbondo, Pelayanan dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kewarisan"