15 (lima belas) menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar Pendirian Kelompok Usaha, Koperasi dan Badan Hukum serta lembaga Nirlaba lainnya
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store