Pemutakhiran Data Wajib Pajak

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Formulir
  4. Blangko

  1. 1. Wajib pajak membawa berkas ke loket pelayanan.
  2. 2. Staf mencocokkan dan memperbaiki daftar data wajib pajak.
  3. 3. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan memverifikasi berkas, jika tidak ada perbaikan berkas diserahkan ke kabid untuk disetujui.
  4. 4. Data Wajib Pajak yang telah disetujui diberikan kepada wajib pajak.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Data Wajib Pajak

1. Kotak Saran

2. Surat  Pengaduan : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi

3. Email : kuansingbapenda@gmail.com

4. Website : http://bapenda.kuansing.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Wajib Pajak"