Standart Pelayanan Penetapam Plt atau PLh Lurah dengan Persetujuan Bupati

No. SK: 188/15/Kept/403.412/2023

  1. 1.Dokumen yang menunjukkan kekosongan pejabat Lurah definitif
  2. 2. Persetujuan tertulis Bupati

  1. 1.Camat mengirim surat usulan penunjukan Plt/Plh Lurah kepada Bupati
  2. Camat menindaklanjuti Surat persetujuan dari Bupati

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penetapam Plt atau PLh Lurah dengan Persetujuan Bupati

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan;

c.. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

d.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada







Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Penetapam Plt atau PLh Lurah dengan Persetujuan Bupati "