No. SK: 188/15/Kept/403.412/2023
25 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:
b.Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan
c. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan
d.Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store