Standart pelayanan pengaduan masyarakat

No. SK: 188/15/Kept/403.412/2023

  1. 1.Pengaduan dilakukan secara tertulis dengan datang langsung/ Melalui telepon/ Media Sosial :
  2. 2.Wajib menyampaikan Identitas diri (E-KTP/ KK/Nomor yang dapat dihubungi).
  3. Bukti dukung aduan (uraian pengaduan meliputi: tempat, waktu, peristiwa, foto/video.

  1. Respon pengaduan masyarakat

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

a. Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

b. Penanganan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan

c.. Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan

d.  Respon pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimannya pengaduan





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart pelayanan pengaduan masyarakat "