Pelayanan Legalisasi ( Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Penmdafataran Sekolah atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Karti izin tinggal terbatas, propoasl permohonan bantuan )

No. SK: 188/15/KEPT/403.412/2023

  1. Dokumen asli surat keterangan dari keluarah atau desa ( Produk desa/ kelurahan )
  2. Fotocopy identitas pemohon ( KTP, KTP, KIA , pasport )
  3. persyaratan lain jika diperlukan

  • Sistem Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datangf sendiri ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
    2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
    3. Jika berkas permohonan memenuhi persyarakatan maka di proses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas
    4. pemphon menerima surat keterangan yang sudah di legalisasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

1. Sarana pelayanan pengaduan, Saran dan masukan langsung

2. Pengananan pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan

3. Respon pengaduan 1 ( satu ) hari jam kerja sejak ditermanya pengaduan 

4. penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondidi permasalahan yang ada 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi ( Surat Keterangan Tidak Mampu, Pokmas, Penmdafataran Sekolah atau Pendidikan, KP4, Pensiun, Karti izin tinggal terbatas, propoasl permohonan bantuan ) "