Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai

No. SK: PM/UNHAS/FK/KEU-PEG/04

  • Penyusunan Program Pelatihan Tahunan
    1. Terkait dengan pelaksanaan pelatihan/sarana peningkatan kompetensi lainya yang akan dilakukan pada tahun berikutnya, Fakultas Kedokteran UNHAS membuat Program Pelatihan Tahunan
    2. Program pelatihan/sarana peningkatan kompetensi lainnya disusun oleh Sub Bagian Perencanaan, Sumberdaya dan Alumni Fakultas Kedokteran UNHAS melalui penerimaan/usulan dari masing-masing Sub Bagian
    3. Setelah mendapatkan masukan dari masing-masing Sub Bagian selanjutnya Program Pelatihan Tahunan disampaikan ke Kepala Bagian Tata Usaha untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut, dan pelatihan tahunan selanjutnya diminta persetujuan ke Wakil Dekan Bidang Perencanaan,Sumberdaya & alumni / Dekan
    4. setelah mendapat persetujuan wakil Dekan Bidang perencanaan, Sumberdaya dan Alumni/Dekan, program pelatihan Tahunan selanjutnya didisposisi ke Kasubbag perencanaan, Sumberdaya dan Alumni untuk didokumentasikan lebih lanjut.
  • Evaluasi Pendidikan & Pelatihan
    1. setelah pegawaiselesai mendapatkan pelatihan, maka pegawai perlu mengisi Form Evaluasi Pendidikan dan pelatihan sebagai bagian penilaian terhadap kemajuan pegawai yang telah mengikuti pelatihan.
    2. Evaluasipelatihan dilakukan dalam rentang waktu minimal I bulan atau lebih untuk menilai dampak dari pelatihan yang didapat pegawai terhadap peningkatan kompetensi atau pengetahuan

  • TIDAK ADA
    1. tidak ada

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peningkatan Kompetensi Pegawai"